Home News Prabowo ‘Gebrak Meja’! Siswa Bogor Bebas dari ‘Upacara Penyambutan’ Pejabat?
News

Prabowo ‘Gebrak Meja’! Siswa Bogor Bebas dari ‘Upacara Penyambutan’ Pejabat?

Share
Share

EventBogor.com – Kabar baik bagi dunia pendidikan di Kabupaten Bogor! Pernyataan tegas Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang melarang pengerahan siswa untuk menyambut kedatangannya dalam kunjungan kerja (kunker), telah membuka harapan baru bagi para siswa. Keputusan ini disambut hangat oleh berbagai pihak, termasuk aktivis sosial Kabupaten Bogor yang melihatnya sebagai langkah krusial dalam melindungi hak anak atas pendidikan.

Langkah progresif dari Prabowo ini menjadi angin segar di tengah keprihatinan akan praktik-praktik seremonial yang kerap mengganggu proses belajar-mengajar di sekolah. Praktik pengerahan siswa untuk acara penyambutan pejabat, serah terima jabatan, atau kegiatan seremonial lainnya, selama ini dinilai telah mengorbankan waktu berharga siswa untuk belajar dan mengembangkan diri. Lantas, bagaimana tanggapan dari para aktivis sosial di Kabupaten Bogor mengenai hal ini? Apa saja dampaknya bagi dunia pendidikan?

Apresiasi dari Aktivis: Sekolah, Ruang Aman untuk Belajar

Salah satu tokoh yang menyuarakan apresiasi atas pernyataan Prabowo adalah Nurdin Ruhendi, seorang aktivis sosial yang vokal dalam menyuarakan isu-isu pendidikan di Kabupaten Bogor. Nurdin menilai bahwa sikap Prabowo adalah momentum penting untuk mengembalikan fungsi sekolah sebagai tempat belajar yang aman dan nyaman bagi siswa. Ia menegaskan bahwa sekolah seharusnya menjadi lingkungan yang kondusif untuk menumbuhkan minat belajar, bukan malah menjadi panggung seremonial yang membebani siswa.

BACA JUGA :  Muscam KNPI Cigudeg: Harapan Baru Pemuda Bogor di Tengah Jerat Pengangguran

Nurdin juga menyoroti bahwa hak siswa untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas adalah hal yang paling utama. Proses belajar-mengajar seharusnya tidak terganggu oleh kegiatan-kegiatan yang tidak relevan dengan tujuan pendidikan. Dengan kata lain, waktu belajar yang seharusnya digunakan untuk memahami materi pelajaran, justru terbuang percuma untuk mempersiapkan penyambutan atau acara seremonial lainnya.

Realita di Lapangan: Sekolah Masih Jadi ‘Panggung’ Seremonial?

Sayangnya, praktik pengerahan siswa untuk kegiatan seremonial masih menjadi masalah di beberapa sekolah di Kabupaten Bogor. Nurdin mengungkapkan bahwa kasus-kasus seperti ini kerap terjadi, tidak hanya saat kunjungan pejabat tinggi negara, tetapi juga pada momen-momen tertentu seperti pergantian kepala sekolah. Siswa kerap dipulangkan lebih awal atau bahkan diwajibkan untuk menyambut pejabat baru dengan berbagai acara seremonial yang memakan waktu.

Kondisi ini, menurut Nurdin, menunjukkan bahwa sebagian sekolah di Kabupaten Bogor lebih fokus pada kegiatan seremonial daripada menjalankan kewajiban utama mereka untuk mendidik dan mencerdaskan siswa. Hal ini tentu saja sangat disayangkan, mengingat pentingnya pendidikan dalam membentuk generasi penerus bangsa yang berkualitas.

Mencerdaskan Bangsa: Antara UUD 1945 dan UU Sisdiknas

Praktik seremonial yang berlebihan ini, menurut Nurdin, telah mencederai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), khususnya Pasal 31 yang menyatakan bahwa negara wajib mencerdaskan kehidupan bangsa. Bagaimana mungkin kita bisa mencerdaskan anak bangsa jika waktu belajar siswa justru terpotong untuk kegiatan yang tidak memiliki manfaat akademis?

BACA JUGA :  Hari Jantung Sedunia: Saatnya Anak Muda Peduli Jantung

Selain itu, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) juga mengatur bahwa satuan pendidikan wajib fokus pada proses pembelajaran. Kegiatan seremonial yang mengganggu efektivitas belajar seharusnya diminimalisir atau bahkan dihilangkan sama sekali.

Desakan untuk Perubahan: Peran Pemerintah Daerah

Melihat realita di lapangan, Nurdin mendesak Gubernur Jawa Barat dan Bupati Bogor untuk mengambil tindakan tegas. Ia meminta agar pemerintah daerah mengeluarkan aturan yang melarang pengerahan siswa untuk acara seremonial, termasuk penyambutan pejabat, serah terima jabatan, dan kegiatan non-pembelajaran lainnya.

Selain itu, Nurdin juga mengusulkan beberapa langkah konkret lainnya, seperti:

  • Sanksi Administratif: Menindak sekolah yang terbukti mengabaikan jam belajar siswa. Sanksi ini penting untuk memberikan efek jera dan mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang.
  • Pengawasan Melekat: Melakukan pengawasan yang lebih intensif terhadap satuan pendidikan. Hal ini bertujuan agar kepala sekolah tetap fokus pada peningkatan mutu pendidikan, bukan pada pencitraan atau kegiatan seremonial.

Dengan adanya aturan yang jelas dan pengawasan yang ketat, diharapkan sekolah-sekolah di Kabupaten Bogor dapat kembali menjalankan fungsi utamanya sebagai lembaga pendidikan yang mencerdaskan anak bangsa. Larangan Presiden Prabowo ini dapat menjadi momentum penting bagi seluruh daerah, termasuk Kabupaten Bogor, untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas bagi seluruh siswa.

Share

Explore more

News

Prabowo ‘Gebrak Meja’! Siswa Bogor Bebas dari ‘Upacara Penyambutan’ Pejabat?

EventBogor.com – Kabar baik bagi dunia pendidikan di Kabupaten Bogor! Pernyataan tegas Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang melarang pengerahan siswa untuk menyambut...

Related Articles
News

Rumah Ibadah di Sekolah Bhayangkara Bogor: Investasi Masa Depan Generasi Emas!

EventBogor.com – Kabar menggembirakan datang dari Kabupaten Bogor, tepatnya di Kecamatan Gunung...

News

Tambang ‘Bandel’ Merajalela! DPR dan Mahasiswa Gelar Pertemuan Mendesak, Ada Apa?

EventBogor.com – Jakarta, gemuruh kekhawatiran menggema di tengah hiruk pikuk Ibu Kota....

News

BUMD Bogor Loyo! Aktivis Bongkar Borok, Bupati Ditantang Lakukan Perombakan Besar

EventBogor.com – Sorotan tajam kembali mengarah pada kinerja Badan Usaha Milik Daerah...

News

Bogor Punya Alun-Alun Baru Rp11 M! Kado Spesial HUT, Warga Wajib Tahu!

EventBogor.com – Kabar gembira datang dari Kabupaten Bogor! Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor...