EventBogor.com – Malam yang seharusnya tenang di wilayah Citeureup, Kabupaten Bogor, mendadak riuh oleh operasi penertiban minuman keras (miras) yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor. Hasilnya? Sebanyak 8 galon ciu berhasil diamankan, bersama dengan ratusan botol minuman beralkohol lainnya. Kejadian ini bukan hanya sekadar penangkapan biasa, melainkan sebuah penegasan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum dan memberantas peredaran miras ilegal di tengah masyarakat.
Operasi yang berlangsung pada Selasa malam, 30 September 2025 ini, merupakan respons cepat terhadap aduan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya peredaran miras tanpa izin. Keputusan untuk melakukan operasi ini didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, serta Peraturan Bupati Bogor Nomor 81 Tahun 2021 yang mengatur tata cara penertiban pelanggaran peraturan daerah. Hal ini menunjukkan bahwa penertiban miras bukan hanya sekadar tindakan sporadis, melainkan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warga Bogor.
Kronologi Penertiban: Dari Ruko Tol hingga Warung Kelontong
Penertiban dimulai dari lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan miras ilegal. Tim Satpol PP bergerak cepat menindaklanjuti informasi yang diterima. Lokasi pertama yang menjadi sasaran adalah area di depan ruko Exit Tol Jagorawi. Di sana, petugas menemukan sebuah mobil yang diduga kuat menjual minuman beralkohol secara ilegal. Setelah melakukan pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan 43 botol minuman beralkohol berbagai jenis. Penemuan ini menjadi bukti awal bahwa peredaran miras ilegal memang menjadi perhatian serius di wilayah tersebut.
Tak berhenti di situ, operasi berlanjut ke lokasi kedua, yaitu sebuah toko jamu yang berlokasi di Jalan Puspanegara. Di toko jamu ini, petugas menemukan gudang penyimpanan miras ilegal yang cukup besar. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan 111 botol minuman beralkohol berbagai jenis, serta yang paling mencolok, 8 galon ciu. Penemuan ciu ini menjadi bukti nyata bahwa miras tradisional juga menjadi sasaran penertiban. Ciu, sebagai minuman beralkohol tradisional yang kerap diproduksi secara ilegal, memang menjadi perhatian khusus dalam operasi ini.
Lokasi ketiga yang menjadi sasaran adalah sebuah warung kelontong yang berada di Jalan Pahlawan. Di warung ini, petugas berhasil mengamankan 49 botol minuman beralkohol berbagai jenis. Penemuan di tiga lokasi berbeda ini menunjukkan betapa luasnya jaringan peredaran miras ilegal di wilayah Citeureup dan sekitarnya. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi Satpol PP dalam memberantas peredaran miras secara menyeluruh.
Dampak dan Tindak Lanjut: Miras Diamankan, Keamanan Terjamin
Total, dari operasi yang dilakukan di tiga lokasi tersebut, Satpol PP berhasil mengamankan 203 botol minuman beralkohol berbagai jenis, serta 8 galon ciu. Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP untuk diproses lebih lanjut. Langkah ini diambil untuk memastikan penegakan hukum berjalan dengan baik dan memberikan efek jera bagi para pelaku. Cecep Imam, Kasatpol PP Kabupaten Bogor, menyatakan bahwa operasi semacam ini akan terus dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten Bogor. Komitmen ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah tidak akan berkompromi terhadap peredaran miras ilegal yang dapat merusak ketertiban umum dan membahayakan masyarakat.
Langkah preventif seperti ini sangat penting. Peredaran miras ilegal seringkali dikaitkan dengan berbagai tindak kriminalitas, mulai dari perkelahian, pencurian, hingga kecelakaan lalu lintas. Dengan menertibkan peredaran miras ilegal, diharapkan angka kriminalitas dapat ditekan, dan masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman. Keberhasilan operasi ini juga menunjukkan bahwa partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangatlah penting. Tanpa adanya laporan dari masyarakat, penertiban miras ilegal akan sulit dilakukan secara efektif.
Ke depan, masyarakat diharapkan terus mendukung upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban umum. Jika ada informasi mengenai peredaran miras ilegal atau kegiatan mencurigakan lainnya, segera laporkan kepada pihak berwajib. Dengan kerjasama yang baik antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan Kabupaten Bogor dapat menjadi wilayah yang lebih aman, nyaman, dan kondusif bagi semua warganya.