Kamis malam, pukul 19.30 WIB, di area parkiran Alfamart, Jalan Kebon Raya II, Duri Kepa. AG, pria berusia 39 tahun, ditangkap. Di tangannya, ditemukan satu paket besar berisi 10 bungkus ganja yang telah dikemas rapi. Sebuah penangkapan yang dilakukan dengan penuh kewaspadaan, di tengah keramaian aktivitas sehari-hari.
Pengembangan Kasus: Menemukan Lebih Banyak Bukti
Interogasi awal mengungkapkan bahwa AG masih menyimpan ganja di lokasi lain. Tim kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan, menuju sebuah rumah kosong di kawasan Tanjung Duren Utara. Di sana, mereka menemukan lebih banyak barang bukti: satu karung berisi delapan paket ganja, satu kotak kardus berisi ganja, serta peralatan pendukung seperti gunting, cutter, lakban, dan plastik bekas kemasan. Seperti mengungkap sebuah tumpukan puzzle, polisi berhasil menyatukan kepingan demi kepingan.
Skala Peredaran: Hampir 19 Kilogram Ganja Diamankan
Total ganja yang berhasil diamankan mencapai hampir 19 kilogram, tepatnya 18.829 gram bruto. Jumlah yang sangat besar, menunjukkan betapa seriusnya upaya pemberantasan narkoba yang dilakukan Polda Metro Jaya. Ini bukan hanya sekadar penangkapan, tetapi sebuah langkah besar untuk menyelamatkan generasi penerus dari bahaya narkotika.