EventBogor.com – Kabar gembira bagi perantau! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar program mudik gratis Lebaran 2026. Namun, ada sedikit ‘tapi’ yang perlu dicermati: syarat utama adalah KTP DKI Jakarta. Jadi, bagaimana nasib warga luar Jakarta yang ingin pulang kampung? Mari kita bedah lebih dalam.
Kenapa Ini Penting Sekarang?
Lebaran selalu menjadi momen krusial. Jutaan orang bergerak, merindukan kampung halaman. Mudik gratis adalah angin segar, meringankan beban biaya transportasi yang kerap kali membengkak. Bayangkan, tiket bus yang biasanya melambung tinggi, kini bisa dinikmati secara cuma-cuma. Tentu saja, kuota terbatas membuat persaingan semakin ketat. Itulah mengapa, informasi detail mengenai syarat dan ketentuan adalah ‘senjata’ utama agar tak ketinggalan.
KTP DKI Jakarta: Syarat Mutlak?
Seperti yang sudah tersirat, KTP DKI Jakarta menjadi syarat utama. Asisten Perekonomian dan Keuangan DKI Jakarta, Suharini Eliawati, menegaskan hal ini. Proses pendaftaran pun sedang disiapkan agar lebih transparan. Ini artinya, bagi Anda yang ber-KTP selain Jakarta, harap bersabar dan mencari alternatif transportasi lain, atau mungkin mencari informasi tentang program mudik gratis dari daerah asal.
Lebih Banyak Kuota, Lebih Banyak Kesempatan
Kabar baiknya, Pemprov DKI Jakarta menambah kuota mudik gratis tahun ini. Sebanyak 26.500 kuota disediakan, dengan 661 bus siap mengantar pemudik ke berbagai daerah tujuan. Bandingkan dengan tahun lalu yang hanya menyediakan 293 bus. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memfasilitasi kebutuhan warganya, terutama di momen penting seperti Lebaran.