Jangan lewatkan juga kesempatan di Kecamatan Nanggung (9 Agustus 2025), Kecamatan Cibungbulang (12 Agustus 2025), Kecamatan Sukamakmur (20 Agustus 2025), Kecamatan Sukaraja (21 Agustus 2025), dan terakhir Kecamatan Parung (28 Agustus 2025). Setiap lokasi menyediakan kuota terbatas, yaitu 50 pasangan. Jadi, jangan tunda lagi! Segera daftarkan diri Anda melalui Kantor Urusan Agama (KUA) di kecamatan domisili.
Apa Artinya Bagi Kantong Anda? Lebih dari Sekadar Gratis…
Manfaat program ini sangatlah jelas. Selain membebaskan biaya administrasi pernikahan, program ini juga memberikan keringanan beban finansial bagi pasangan. Uang yang seharusnya digunakan untuk biaya pernikahan, bisa dialokasikan untuk keperluan lain, seperti modal usaha, pendidikan anak, atau bahkan memulai kehidupan rumah tangga yang baru.