EventBogor.com – Kabar baik datang dari Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Sebuah kasus dugaan pencurian iPad yang sempat menghebohkan, kini berakhir damai berkat pendekatan keadilan restoratif. Tapi, apa sebenarnya makna di balik penyelesaian di luar pengadilan ini?
Bayangkan, Anda baru saja tiba di bandara, lelah setelah perjalanan jauh. Tiba-tiba, iPad kesayangan hilang entah ke mana. Kengerian, kepanikan, dan rasa kesal bercampur aduk. Untungnya, bagi penumpang berinisial RKA (19) yang mengalami hal ini pada 2 Februari 2026, cerita berakhir dengan senyum. Polresta Bandara Soetta memilih jalur restorative justice untuk menyelesaikan masalah.
Keadilan yang Berpihak pada Manusia
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Wisnu Wardana, menjelaskan bahwa pendekatan ini mengutamakan kepentingan korban dan pelaku, tanpa mengabaikan ketentuan hukum. Ini bukan sekadar ‘damai’ biasa. Ini adalah upaya untuk memulihkan, bukan hanya menghukum. Dalam kasus ini, pelaku dan korban duduk bersama, berdiskusi, dan mencari solusi yang saling menguntungkan.
“Kami berusaha memberikan ruang antara korban dan terduga pelaku untuk menyelesaikan permasalahan secara musyawarah, berdasarkan keinginan kedua belah pihak,” ujar Kombes Pol Wisnu. Pendekatan ini sesuai dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang memungkinkan penyelesaian perkara pidana tertentu di luar pengadilan.
Kenapa Ini Penting?
Di tengah hiruk pikuk berita tentang kejahatan dan hukuman, keadilan restoratif menawarkan perspektif yang menyegarkan. Ini bukan hanya soal ‘menghukum’ pelaku, tetapi juga tentang memberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan, memulihkan kerugian, dan membangun kembali kepercayaan. Dalam konteks kasus iPad ini, korban mendapatkan kembali barangnya, dan pelaku berpotensi terhindar dari jerat hukum yang lebih berat.
Skenario yang bisa terjadi: Mungkin saja pelaku adalah seseorang yang khilaf, atau mungkin juga ada faktor lain yang melatarbelakangi tindakannya. Dengan pendekatan restoratif, kesempatan untuk memahami akar masalah menjadi lebih besar, membuka peluang untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Apa Artinya Bagi Kita?
Kasus ini mengajarkan kita bahwa hukum tidak selalu harus kaku dan menghukum. Ada ruang untuk kemanusiaan, untuk saling memahami, dan untuk mencari solusi yang adil bagi semua pihak. Ini juga menunjukkan bahwa polisi tidak hanya bertugas menangkap penjahat, tetapi juga berperan sebagai fasilitator perdamaian.
Penyelesaian kasus ini menjadi bukti bahwa hukum bisa berwajah ramah, bukan hanya menyeramkan. Ia mengingatkan kita bahwa keadilan adalah tentang memulihkan, bukan sekadar membalas.
Akhirnya, kasus ini selesai dengan kesepakatan damai. Unit Jatanras dan Resmob Polres Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengidentifikasi dan menemukan iPad yang hilang. Sebuah akhir yang membuktikan bahwa keadilan restoratif bisa menjadi solusi yang efektif, khususnya dalam kasus-kasus tertentu.
Bagaimana menurut Anda? Apakah pendekatan seperti ini patut diapresiasi, atau justru menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas penegakan hukum?