Keadilan yang Berpihak pada Manusia
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Wisnu Wardana, menjelaskan bahwa pendekatan ini mengutamakan kepentingan korban dan pelaku, tanpa mengabaikan ketentuan hukum. Ini bukan sekadar ‘damai’ biasa. Ini adalah upaya untuk memulihkan, bukan hanya menghukum. Dalam kasus ini, pelaku dan korban duduk bersama, berdiskusi, dan mencari solusi yang saling menguntungkan.
“Kami berusaha memberikan ruang antara korban dan terduga pelaku untuk menyelesaikan permasalahan secara musyawarah, berdasarkan keinginan kedua belah pihak,” ujar Kombes Pol Wisnu. Pendekatan ini sesuai dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang memungkinkan penyelesaian perkara pidana tertentu di luar pengadilan.