Penyelesaian kasus ini menjadi bukti bahwa hukum bisa berwajah ramah, bukan hanya menyeramkan. Ia mengingatkan kita bahwa keadilan adalah tentang memulihkan, bukan sekadar membalas.
Akhirnya, kasus ini selesai dengan kesepakatan damai. Unit Jatanras dan Resmob Polres Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengidentifikasi dan menemukan iPad yang hilang. Sebuah akhir yang membuktikan bahwa keadilan restoratif bisa menjadi solusi yang efektif, khususnya dalam kasus-kasus tertentu.