Secara umum, hukum sikat gigi saat puasa adalah boleh. Kuncinya adalah menjaga agar tidak ada air atau pasta gigi yang tertelan secara sengaja. Ini sejalan dengan prinsip dasar dalam fikih Islam, bahwa sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui lubang terbuka (mulut) secara sengaja yang membatalkan puasa.
Siwak vs Pasta Gigi: Apa Bedanya?
Dahulu kala, Rasulullah SAW menganjurkan penggunaan siwak, yaitu kayu pembersih gigi alami. Siwak umumnya lebih aman karena tidak berbusa dan minim rasa kuat. Namun, bagaimana dengan pasta gigi modern yang kita gunakan sehari-hari? Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan penjelasan yang cukup jelas: menyikat gigi saat puasa hukumnya boleh, selama tidak ada pasta atau air yang tertelan.