EventBogor.com – Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Bekasi. Seorang anggota DPRD, berinisial N, masih aktif menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat, meskipun tersandung dugaan kasus pengeroyokan. Pertanyaan besar pun muncul: Mengapa penahanan belum dilakukan? Mari kita bedah lebih dalam.
Akar Masalah: Luka Lebam dan Pertanyaan Hukum
Bayangkan, Anda adalah Fendy, korban dugaan pengeroyokan yang terjadi di sebuah restoran di Cikarang Selatan. Luka lebam di kepala dan tangan menjadi saksi bisu kekerasan yang Anda alami. Sementara itu, sosok yang diduga terlibat, seorang anggota dewan, masih bebas berkeliaran. Kuasa hukum korban, Dani Bahdani, dengan lantang mempertanyakan keadilan.
Kasus ini mengingatkan kita pada prinsip dasar hukum: semua orang sama di mata hukum. Namun, realita seringkali lebih kompleks. Ada perbedaan mencolok ketika melibatkan figur publik. Penundaan penahanan menimbulkan pertanyaan serius tentang proses hukum yang seharusnya berjalan transparan dan adil.
Kronologi: Malam Kelabu di Restoran Shao Kao
Peristiwa terjadi pada 29 Oktober 2026. Malam itu, di Restoran Shao Kao, Kabupaten Bekasi, dugaan pengeroyokan terjadi. Fendy menjadi korban. Proses hukum berjalan, namun langkah konkret untuk menahan terduga pelaku seakan tersendat.