EventBogor.com – Kabar tak sedap menerpa upaya pelestarian budaya di Kabupaten Bogor. Meski Peraturan Daerah (Perda) Pemajuan Kebudayaan sudah diketok palu sejak akhir 2023, nasibnya kini terkatung-katung. Ibarat resep masakan, Perda ini tak punya ‘bumbu’ penting, yaitu Peraturan Bupati (Perbup), yang seharusnya menjadi panduan praktis di lapangan. Hingga April 2026, implementasi Perda ini jalan di tempat, memunculkan tanda tanya besar: Sebenarnya, bagaimana nasib budaya kita?
Perda Tanpa ‘Rasa’: Mengapa Perbup Begitu Krusial?
Bayangkan Anda punya peta harta karun, tapi tak ada kompas untuk menuntun. Itulah gambaran Perda tanpa Perbup. Perda, sebagai ‘peta’, memang memuat arah dan strategi. Namun, Perbup sebagai ‘kompas’ inilah yang menjabarkan langkah konkret, prosedur, dan mekanisme pelaksanaan di lapangan. Tanpa ‘kompas’ ini, Perda hanya akan menjadi dokumen normatif yang tak berdaya.
Ra Dien dari Jaringan Kebudayaan Rakyat Kabupaten Bogor (Jaker Bogor) mengibaratkan Perbup sebagai instrumen penting untuk mewujudkan janji dalam Perda. “Perda hanya memuat norma umum. Sementara Perbup berfungsi mengatur teknis, mulai dari prosedur, mekanisme, hingga pelaksanaan di lapangan,” jelasnya, Rabu (1/4/2026). Pernyataan ini bukan sekadar soal administrasi, melainkan soal komitmen. Apakah pemerintah daerah benar-benar serius mengurus kebudayaan, ataukah ada hal lain yang lebih diprioritaskan?
Dampak Nyata: Apa Artinya Bagi Kita?
Keterlambatan penerbitan Perbup bukan hanya urusan birokrasi yang membosankan. Ini berdampak langsung pada upaya pelestarian dan pengembangan budaya di Kabupaten Bogor. Tanpa panduan jelas, program-program kebudayaan bisa terhambat, bahkan mandek. Dana yang sudah dialokasikan bisa jadi tak terserap optimal, atau malah salah sasaran. Pelaku budaya, mulai dari seniman hingga komunitas adat, akan kesulitan mengakses dukungan dan fasilitas yang seharusnya mereka dapatkan.
Sebagai contoh, bagaimana nasib program revitalisasi bangunan cagar budaya tanpa adanya Perbup yang mengatur detail teknisnya? Bagaimana pula nasib seniman lokal yang ingin mendapatkan bantuan dana atau pelatihan, jika tak ada pedoman yang jelas? Semua ini berpotensi merugikan, memperlambat, bahkan mengubur potensi budaya daerah.
Antara Janji dan Bukti: Kapan ‘Kompas’ Ini Muncul?
Kini, pertanyaan besar menggelayut: Kapan Perbup ini akan terbit? Sampai kapan janji pemajuan kebudayaan hanya menjadi kata-kata manis tanpa bukti nyata? Ra Dien punya pandangan tegas, “Jika Perda adalah janji, maka Perbup adalah bukti. Sampai hari ini, bukti itu belum juga terlihat.”
Kita semua, sebagai warga Bogor, punya hak untuk menagih janji ini. Kita punya kepentingan untuk memastikan budaya kita tidak hanya dilestarikan, tapi juga berkembang dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Jangan biarkan birokrasi yang berbelit-belit mengubur semangat kita untuk mencintai dan mengembangkan kebudayaan daerah.
Mari kita kawal bersama. Jangan biarkan budaya kita hanya menjadi pajangan di museum, tapi menjadi denyut nadi kehidupan.