Sebelum berangkat, pastikan Anda sudah mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan. Jangan sampai sudah antre panjang, ternyata ada dokumen yang kurang. Untuk memperpanjang SIM A atau C, Anda perlu membawa beberapa syarat penting. Pertama, fotokopi e-KTP dan SIM asli. Pastikan kedua dokumen ini dalam kondisi baik dan terbaca jelas. Selanjutnya, Anda perlu lulus uji kesehatan jasmani dan rohani, serta uji simulator. Jangan lupa, siapkan juga biaya untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) BRI untuk simulator dan perpanjangan SIM.
Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp100.000 (per Februari 2025) dan SIM A sebesar Rp120.000. Untuk mempercepat proses, ada baiknya Anda membawa alat tulis sendiri untuk mengisi formulir. Dengan persiapan yang matang, proses perpanjangan SIM akan terasa lebih mudah dan menyenangkan. Ingat, SIM yang masih berlaku adalah syarat mutlak berkendara di jalan raya.