Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah respons langsung terhadap situasi di Timur Tengah, khususnya imbas konflik yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel. Keputusan ini berlandaskan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-165 tanggal 10 Maret 2026. Ini bukan sekadar formalitas, melainkan wujud nyata kepedulian negara terhadap warga asing yang berada dalam situasi darurat.
Siapa Saja yang Bisa Mendapatkan Keringanan Ini?
Keringanan ITKT ini ditujukan bagi WNA yang penerbangannya terpaksa dibatalkan atau dialihkan akibat konflik tersebut. Tujuannya jelas: memberikan kepastian hukum dan keamanan bagi mereka yang tak berdaya menghadapi situasi di luar kendali. Dengan ITKT, WNA dapat tetap memiliki izin tinggal yang sah selama berada di Indonesia.