Apa Artinya Bagi Kantong Anda?
Kabar gembira datang bagi mereka yang mengalami overstay akibat situasi ini. Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2025, mereka bisa mendapatkan pembebasan biaya alias tarif nol rupiah. Ini tentu sangat meringankan beban finansial mereka di tengah situasi yang sudah sulit. Namun, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan, seperti surat keterangan dari maskapai penerbangan atau otoritas terkait.