Namun, jangan buru-buru. Ferry mengingatkan, kontrak yang ada saat ini memiliki dasar hukum yang kuat. Artinya, tidak bisa serta-merta diputus. “Bukan mempertahankan, karena mereka sudah mempunya kontrak, kontrak itu mempunyai payung hukum,” katanya. Ini seperti perjanjian yang harus dipenuhi, kecuali ada pelanggaran berat.
Peluang Perubahan Masih Terbuka
Meski demikian, pintu perubahan tetap terbuka. Jika hasil evaluasi membuktikan vendor merugikan masyarakat, DPRD tidak segan bertindak. “Ada kemungkinan, makanya itu nanti penilaiannya dari rumah sakit karena kan yang merasakan, kalau memang dia merugikan masyarakat itu akan dikenakan sanksi dan mungkin tidak diperpanjang,” tegas Ferry. Ini seperti wasit yang siap meniup peluit jika ada pelanggaran.
Evaluasi Berkala: Mencegah ‘Parkir Horor’ Terulang