EventBogor.com – Senin, 13 April 2026. Dentuman klakson bersahutan, asap knalpot mengepul, dan lautan kendaraan seolah tak pernah berujung. Pemandangan ini, sayangnya, bukan lagi hal asing di Jakarta. Untuk mengurai benang kusut kemacetan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan aturan ganjil genap (gage) di 25 ruas jalan. Jangan sampai agenda Anda hari ini berantakan karena salah paham aturan! Mari kita bedah lebih dalam.
Kenapa Ganjil Genap Masih Relevan di 2026?
Mungkin Anda berpikir, “Ah, ganjil genap lagi.” Tapi, tahukah Anda, kemacetan di Jakarta bukan hanya soal waktu tempuh yang molor. Lebih dari itu, kemacetan berkontribusi pada polusi udara yang kian mengkhawatirkan. Ganjil genap, meskipun tak sempurna, tetap menjadi salah satu solusi untuk mengurangi volume kendaraan di jalan. Bayangkan, jika semua mobil keluar bersamaan, Jakarta bisa benar-benar lumpuh!
Jadwal & Lokasi: Jangan Sampai Salah Jalan
Aturan ganjil genap hari ini, 13 April 2026, berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019. Ada dua periode waktu yang perlu Anda perhatikan:
- Pagi: Pukul 06.00 – 10.00 WIB. Hanya kendaraan berpelat nomor ganjil (1, 3, 5, 7, 9) yang boleh melintas.
- Sore hingga Malam: Aturan biasanya juga berlaku di sore hari, namun jadwal pastinya perlu Anda cek secara berkala melalui sumber resmi.
Tentu saja, pelanggaran terhadap aturan ini tidak main-main. Sanksi tegas menanti, mulai dari denda maksimal Rp500.000 hingga kurungan. Ingat, kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini tersebar di banyak titik, jadi jangan coba-coba “main mata” dengan petugas.