Setelah laporan masuk, tim gabungan dari FTT dan Kantor Manajemen Keamanan, Keselamatan, dan Perlindungan Kampus (KMKKPK) bergerak cepat. Pemanggilan pelapor dilakukan pada 15 April, dilanjutkan dengan pemanggilan pihak terkait untuk pendalaman kasus dan pengumpulan bukti pada 16 April. Proses yang cermat ini berujung pada keputusan tegas: 17 April 2026, sanksi skorsing satu semester dijatuhkan kepada 16 mahasiswa yang terbukti bersalah.
Kenapa Ini Penting Sekarang? Mengapa Kampus Harus Bertindak Tegas?
Kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus bukanlah hal baru, namun, penanganannya yang tegas adalah sebuah terobosan. Ini bukan hanya soal menegakkan aturan, tetapi juga mengirimkan pesan kuat: kekerasan seksual tidak memiliki tempat di lingkungan pendidikan. Sanksi yang diberikan bukan hanya berfungsi sebagai hukuman, tetapi juga sebagai pembelajaran etik bagi seluruh sivitas akademika.