Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM C adalah Rp100.000 (per Februari 2025) dan SIM A sebesar Rp120.000. Siapkan dana yang cukup untuk membayar biaya tersebut.
Prosedurnya cukup mudah. Setelah menyiapkan dokumen dan memenuhi persyaratan, Anda bisa langsung mengantre di lokasi SIM Keliling terdekat. Petugas akan memandu Anda melalui seluruh proses perpanjangan. Ikuti instruksi dengan cermat, dan SIM baru akan segera di tangan Anda.