Kritik MUI bukan tanpa alasan. Penguburan ikan dalam kondisi hidup dianggap tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. KH Miftahul Huda, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, mengingatkan bahwa tindakan tersebut menyalahi prinsip rahmatan lil ‘alamin dan kesejahteraan hewan. Ibaratnya, MUI mengingatkan bahwa ada cara yang lebih baik dan manusiawi dalam menyelesaikan masalah ini.
MUI mengakui niat baik Pemprov DKI dalam menjaga lingkungan. Namun, mereka juga menekankan pentingnya mempertimbangkan aspek etika dan moral dalam setiap tindakan. Dalam pandangan Islam, membunuh hewan diperbolehkan jika ada maslahat, namun metodenya haruslah mempertimbangkan aspek kesejahteraan hewan.