Perlu diingat, pergantian ini belum final. Ada prosedur yang harus ditempuh. Setelah SK turun, PKS harus melapor ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Setelah itu, DPP PKS akan berkoordinasi dengan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, untuk kemudian disahkan melalui rapat paripurna DPRD DKI Jakarta. Prosesnya dipastikan memakan waktu. Ini berarti, Suhud Alynudin belum otomatis duduk di kursi Ketua DPRD DKI.
Apa Artinya Bagi Warga Jakarta?
Sebagai warga Jakarta, kita tentu punya kepentingan. Pergantian pimpinan dewan, bagaimanapun, akan berdampak pada kinerja lembaga legislatif. Kita berharap, siapa pun yang memimpin, kepentingan rakyat tetap menjadi prioritas utama. Transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas kerja adalah kunci. Kita tunggu, apakah pergantian ini akan membawa angin segar bagi DPRD DKI Jakarta? Atau justru sebaliknya?