Menanti Proses Hukum yang Tegas
Para pelaku kini terancam hukuman berat. Mereka dijerat Pasal 306 KUHP tentang kepemilikan senjata api ilegal, serta Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Hukuman penjara hingga 10 tahun, bahkan lebih, menanti mereka. Ini adalah konsekuensi logis dari perbuatan yang mereka lakukan. Diharapkan, proses hukum yang tegas ini dapat memberikan efek jera, sekaligus menjadi pelajaran bagi remaja lainnya.