EventBogor.com – Kabar penting bagi warga Jakarta dan sekitarnya! Pelayanan SIM Keliling di berbagai lokasi akan ‘beristirahat’ sejenak pada tanggal 3 April 2026, bertepatan dengan perayaan Jumat Agung. Informasi ini datang langsung dari Polda Metro Jaya melalui akun Instagram resminya, @satpasmetrojaya.

Kenapa Ini Penting Sekarang?

Bayangkan Anda sedang buru-buru, dompet ketinggalan, dan tiba-tiba teringat SIM Anda hampir kedaluwarsa. Panik, bukan? Nah, penutupan pelayanan SIM Keliling ini bisa jadi ‘kabar buruk’ bagi Anda yang masa berlaku SIM-nya jatuh di tanggal 3 April 2026. Jangan khawatir, ada solusi! Anda diberikan dispensasi untuk memperpanjang SIM pada tanggal 4 April 2026 dengan mekanisme penerbitan SIM baru. Ini artinya, jangan sampai terlewat, ya!

Di Mana Saja Layanan yang ‘Tutup’?

Jangan sampai salah lokasi. Layanan yang diliburkan meliputi Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan yang paling sering diincar, Unit SIM Keliling DKI Jakarta. Jadi, pastikan Anda mencatat tanggalnya dan merencanakan perpanjangan SIM jauh-jauh hari.

Apa Artinya Bagi Kantong Anda?

Selain tanggal libur, ada juga informasi penting lainnya, yaitu biaya perpanjangan SIM. Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM C adalah Rp100.000 (per Februari 2025) dan SIM A sebesar Rp120.000. Jangan lupa siapkan juga biaya untuk tes kesehatan dan tes simulator, ya.

BACA JUGA :  Misteri Kematian Ibu Satu Anak di Serpong Utara: Polisi Tunggu Hasil Autopsi

Persiapan yang Perlu Dilakukan

Untuk mempercepat proses perpanjangan, siapkan beberapa dokumen penting. Anda memerlukan fotokopi e-KTP dan SIM asli. Selain itu, Anda harus lulus uji kesehatan jasmani dan rohani, serta uji simulator. Setelah itu, jangan lupa membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) BRI Simulator dan PNBP BRI SIM Perpanjangan. Mudah, kan?

Skenario yang Sering Terjadi