EventBogor.com – Jakarta bersiap menyambut bulan suci Ramadan 1447 H. Kabar terbaru, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan aturan tegas terkait operasional tempat hiburan malam. Diskotek, kelab malam, hingga panti pijat, semuanya wajib menutup pintu selama bulan puasa. Keputusan ini memicu pertanyaan besar: Bagaimana dampaknya bagi para pelaku usaha dan bagaimana aturan mainnya?
Ramadan, Saat ‘Jeda’ Bagi Hiburan Malam
Bayangkan suasana Jakarta saat Ramadan tiba. Suara azan berkumandang, lalu lintas lebih lengang, dan aroma takjil mulai menggoda di setiap sudut. Di tengah suasana khidmat ini, beberapa tempat hiburan malam harus ‘beristirahat’. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta telah mengumumkan aturan yang mewajibkan penutupan sementara bagi sejumlah jenis usaha pariwisata. Aturan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026.
Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Andhika Permata, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga ketertiban dan menghormati nilai-nilai keagamaan masyarakat selama bulan Ramadan. Penutupan ini berlaku mulai H-1 Ramadan hingga H+3 Idul Fitri. Jenis usaha yang terkena dampak langsung adalah kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan untuk dewasa, serta bar atau rumah minum.
Pengecualian dan Batasan: Tidak Semua Tutup Pintu
Tentu saja, ada pengecualian. Usaha pariwisata yang berada di dalam hotel bintang empat dan lima serta kawasan komersial tertentu masih diperbolehkan beroperasi. Namun, ada syaratnya: keberadaan hotel tersebut tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, atau rumah sakit. Bagi mereka yang diizinkan beroperasi, jam operasional akan diatur secara spesifik. Misalnya, kelab malam dan diskotek diperbolehkan beroperasi pada rentang waktu 20.30 WIB hingga 01.30 WIB.