EventBogor.com – Kota Hujan, Bogor, kembali menjadi saksi bisu dinamika transportasi publik. Ratusan sopir dan pemilik angkutan kota (angkot) menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Bogor pada Kamis, 22 Januari 2026. Aksi ini berhasil memicu keputusan penting dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, yang akhirnya memutuskan untuk menghentikan sementara razia angkot terkait batas usia teknis kendaraan.
Keputusan ini tentu saja menjadi angin segar bagi para sopir angkot yang selama ini merasa tertekan dengan adanya aturan tersebut. Namun, di balik penghentian sementara ini, terdapat sejumlah hal yang perlu dipahami secara mendalam. Mengapa aksi unjuk rasa ini terjadi? Apa sebenarnya yang menjadi tuntutan para sopir angkot? Dan yang paling penting, bagaimana nasib aturan batas usia angkot ini ke depannya?
Akar Masalah: Perda yang Menuai Protes
Pangkal permasalahan ini adalah kebijakan Pemkot Bogor yang telah menetapkan batas usia teknis angkot maksimal 20 tahun. Aturan ini bukanlah hal baru, melainkan telah tertuang dalam beberapa Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan sejak tahun 2013. Perda-perda tersebut, yaitu Perda Nomor 3 Tahun 2013, Perda Nomor 10 Tahun 2019, dan Perda Nomor 8 Tahun 2023, secara jelas mengatur tentang batasan usia kendaraan angkutan umum. Namun, penerapan aturan ini justru memicu gelombang protes dari para sopir dan pemilik angkot.
Alasan utama di balik protes ini adalah dampak ekonomi yang dirasakan oleh para sopir. Banyak di antara mereka yang masih bergantung pada angkot sebagai sumber penghasilan utama. Pembatasan usia kendaraan berarti mereka harus mengganti angkot yang sudah tidak memenuhi syarat, yang tentu saja membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Sementara itu, mencari alternatif pekerjaan atau beralih ke moda transportasi lain juga bukan perkara mudah.