Eventbogor.com – DPR bersama Pemerintah sepakat untuk merampungkan RUU Perampasan Aset pada tahun 2025. RUU ini masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dan ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR.
Isi dan Tujuan RUU
RUU Perampasan Aset dirancang untuk memberi kewenangan kepada negara dalam merampas aset yang diduga hasil kejahatan, termasuk korupsi, atau aset yang asal-usulnya tidak bisa dijelaskan. Tujuannya adalah mengembalikan kerugian negara serta memperkuat pemberantasan tindak pidana.
Proses Pembahasan
Pembahasan RUU akan dilakukan di Komisi III DPR agar sinkron dengan RKUHAP. DPR berencana membentuk panitia kerja (panja) untuk mendalami pasal-pasal yang ada. Pemerintah menyatakan dukungan penuh agar pembahasan bisa berjalan cepat.
Tantangan
Meskipun ditargetkan rampung tahun ini, ada sejumlah catatan yang disoroti, seperti perlindungan hak asasi, kejelasan definisi aset yang dapat dirampas, serta pentingnya partisipasi publik dalam pembahasan.
Penutup
Dengan kesepakatan antara DPR dan Pemerintah, RUU Perampasan Aset ditargetkan selesai pada 2025. Regulasi ini diharapkan bisa memperkuat upaya negara dalam memberantas korupsi dan mengamankan aset hasil tindak pidana.