Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM
Sebelum datang ke lokasi SIM Keliling, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, pemohon harus membawa fotokopi e-KTP dan SIM asli yang masih berlaku. Selain itu, pemohon juga harus lulus uji kesehatan jasmani dan rohani, serta uji simulator. Biaya perpanjangan SIM juga perlu disiapkan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM C adalah Rp100.000 (per Februari 2025) dan SIM A adalah Rp120.000. Pembayaran PNBP dilakukan melalui bank yang telah ditunjuk, biasanya BRI.
Tips untuk Mempercepat Proses Perpanjangan SIM
Untuk mempercepat proses perpanjangan SIM, ada beberapa tips yang bisa diikuti. Pertama, datanglah lebih awal, terutama jika Anda berencana memperpanjang SIM pada hari kerja. Antrean biasanya akan lebih panjang pada jam-jam sibuk. Kedua, bawalah alat tulis sendiri untuk mengisi formulir. Hal ini akan menghemat waktu Anda. Ketiga, pastikan semua persyaratan telah lengkap sebelum datang ke lokasi pelayanan. Keempat, jangan lupa untuk selalu mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.
Dengan informasi ini, diharapkan warga Jakarta dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk memperpanjang SIM. Ingat, SIM yang masih berlaku adalah kunci untuk berkendara dengan aman dan nyaman. Jangan tunda perpanjangan SIM Anda, karena keterlambatan dapat menimbulkan masalah di kemudian hari.