EventBogor.com – Jakarta, memasuki awal tahun 2026, kesibukan masyarakat kembali meningkat. Bagi para pengendara yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), jangan sampai terlewat untuk memperpanjang masa berlakunya. Layanan SIM Keliling Jakarta hadir sebagai solusi praktis untuk mempermudah proses perpanjangan SIM A dan C. Mari kita simak jadwal lengkap serta persyaratan yang perlu dipenuhi agar urusan perpanjangan SIM Anda berjalan lancar.
Layanan SIM Keliling di Jakarta, yang dioperasikan oleh pihak kepolisian, menjadi sangat penting karena memberikan kemudahan akses bagi masyarakat untuk memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Hal ini tentu sangat membantu, terutama bagi mereka yang memiliki mobilitas tinggi atau keterbatasan waktu di hari kerja.
Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini: Selasa, 13 Januari 2026
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, termasuk akun media sosial resmi TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro), layanan SIM Keliling Jakarta beroperasi setiap hari Senin hingga Minggu, kecuali pada hari libur nasional atau cuti bersama hari raya. Untuk hari ini, Selasa 13 Januari 2026, layanan SIM Keliling beroperasi sesuai jadwal normal.
Perlu diingat, jam operasional layanan SIM Keliling berbeda-beda setiap harinya. Pada hari Senin hingga Sabtu, layanan beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Sementara itu, pada hari Minggu, layanan hanya beroperasi setengah hari, yaitu mulai pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB. Oleh karena itu, pastikan Anda datang sesuai dengan jadwal yang berlaku agar tidak ketinggalan.
Lokasi Layanan SIM Keliling
Lokasi layanan SIM Keliling biasanya berlokasi di tempat-tempat strategis yang mudah diakses oleh masyarakat. Namun, informasi mengenai lokasi pasti untuk hari ini, Selasa 13 Januari 2026, tidak disertakan dalam artikel asli. Untuk mengetahui lokasi yang paling akurat, disarankan untuk memantau informasi terbaru melalui akun media sosial resmi TMC Polda Metro Jaya atau sumber informasi terpercaya lainnya.
Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM
Sebelum datang ke lokasi layanan SIM Keliling, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, siapkan fotokopi e-KTP dan SIM asli yang masih berlaku. Pastikan juga Anda telah lulus uji kesehatan jasmani dan rohani, serta uji simulator. Setelah itu, lakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui BRI untuk biaya uji simulator dan perpanjangan SIM.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp100.000 (per Februari 2025) dan SIM A sebesar Rp120.000. Perlu diingat, biaya ini dapat berubah sewaktu-waktu, jadi ada baiknya untuk selalu mengecek informasi terbaru sebelum melakukan pembayaran.
Tips Tambahan untuk Kelancaran Perpanjangan SIM
Untuk mempercepat proses perpanjangan SIM, ada beberapa tips yang bisa Anda terapkan. Pertama, datanglah lebih awal untuk menghindari antrean panjang. Kedua, siapkan semua dokumen yang diperlukan dengan lengkap. Ketiga, bawalah alat tulis sendiri untuk mengisi formulir yang disediakan. Dengan persiapan yang matang, proses perpanjangan SIM Anda akan menjadi lebih efisien dan menyenangkan.
Perlu diingat, layanan SIM Keliling Jakarta hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis. Jika masa berlaku SIM Anda telah lewat, Anda harus melakukan proses pembuatan SIM baru di kantor Satpas.
Dengan informasi ini, diharapkan Anda dapat mempersiapkan diri dengan baik dan memanfaatkan layanan SIM Keliling Jakarta untuk memperpanjang SIM Anda. Jangan lupa untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan berkendara dengan aman.