Catatan Pelanggaran: Mengapa Rizki Putra Dewa Dihukum?
Sebagai informasi tambahan, pihak lapas mengungkapkan catatan pelanggaran tata tertib yang dilakukan oleh Rizki Putra Dewa. Pelanggaran-pelanggaran tersebut meliputi:
- 28 Juni 2025: Kedapatan mengonsumsi minuman keras di kamar hunian.
- 28 Agustus 2025: Diduga berusaha memasukkan dua unit handphone melalui pengunjung, namun tidak ditemukan barang bukti saat pemeriksaan ulang.
- 15 Oktober 2025: Kembali kedapatan memiliki satu unit handphone dan dijatuhi hukuman disiplin berupa “tutup sunyi”.
Catatan pelanggaran ini memberikan gambaran tentang perilaku Rizki Putra Dewa selama berada di lapas. Hukuman yang diberikan adalah konsekuensi dari pelanggaran tata tertib yang dilakukannya. Hal ini juga menjadi pengingat bahwa tujuan utama lapas adalah untuk melakukan pembinaan dan perbaikan perilaku warga binaan, bukan sekadar memberikan hukuman.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami situasi yang sebenarnya dan tidak mudah terpengaruh oleh berita yang belum tentu kebenarannya. Kepercayaan publik terhadap Lapas Gunung Sindur diharapkan dapat pulih kembali, dan proses pembinaan warga binaan dapat berjalan lebih efektif.