Perpres 109/2025: Payung Hukum untuk Masa Depan Berkelanjutan
Pemerintah Indonesia menyadari bahwa permasalahan sampah merupakan tantangan yang harus segera diatasi. Oleh karena itu, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 sebagai landasan hukum untuk mendukung pembangunan fasilitas PSEL di seluruh Indonesia. Perpres ini menjadi payung hukum yang kuat bagi upaya pemerintah dalam mengatasi permasalahan sampah dengan mengubahnya menjadi energi listrik.
Perpres ini juga memberikan kepastian hukum bagi para investor yang tertarik untuk berpartisipasi dalam proyek PSEL. Hal ini diharapkan dapat menarik lebih banyak investasi dan mempercepat pembangunan fasilitas PSEL di berbagai wilayah di Indonesia.
Dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan masyarakat, proyek PSEL di Bogor Raya diharapkan dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang besar bagi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Ini adalah langkah maju menuju masa depan yang lebih hijau, bersih, dan berkelanjutan bagi Indonesia.