EventBogor.com – Kabar baik bagi seluruh warga Jawa Barat, khususnya mereka yang selama ini merasa kesulitan mengakses keadilan hukum. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah mengukir sejarah baru dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 140/HK.04/HUKHAM tentang Fasilitasi Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) pada tanggal 16 September 2025. Kebijakan progresif ini bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah komitmen nyata untuk memastikan bahwa setiap warga negara, tanpa memandang latar belakang ekonomi atau sosial, memiliki hak yang sama di mata hukum.
Surat edaran ini menjadi angin segar di tengah tantangan kompleksitas hukum yang seringkali membingungkan dan mahal. Mengapa ini begitu penting? Karena akses terhadap bantuan hukum yang memadai adalah fondasi utama bagi tegaknya keadilan. Tanpa bantuan hukum yang berkualitas, masyarakat rentan terhadap eksploitasi dan ketidakadilan. Dengan adanya Posbakum, diharapkan kesenjangan tersebut dapat diatasi, dan setiap individu memiliki kesempatan yang sama untuk membela hak-hak mereka.
Jejak Langkah Gubernur: Membangun Akses Keadilan yang Merata
Surat edaran gubernur ini bukanlah sekadar himbauan belaka, melainkan sebuah panduan komprehensif yang menguraikan langkah-langkah konkret yang harus diambil oleh pemerintah daerah di seluruh Jawa Barat. Gubernur Dedi Mulyadi dengan tegas menginstruksikan para Bupati dan Wali Kota untuk segera bergerak cepat, berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat guna memperkuat sinergi dalam pembentukan Posbakum di wilayah masing-masing.
Langkah strategis ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem bantuan hukum yang terpadu dan efektif. Koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum dan HAM akan memastikan bahwa Posbakum beroperasi sesuai dengan standar yang ditetapkan, serta mendapatkan dukungan yang diperlukan. Selain itu, gubernur juga menekankan pentingnya memfasilitasi akses pembentukan Posbakum hingga ke tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa. Ini berarti, Posbakum tidak hanya akan hadir di pusat-pusat pemerintahan, tetapi juga menjangkau pelosok-pelosok daerah, mendekatkan layanan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.
Tak hanya itu, gubernur juga meminta pemerintah daerah untuk menyediakan sumber daya yang memadai, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Hal ini menunjukkan bahwa komitmen terhadap keadilan hukum harus diwujudkan dengan dukungan finansial yang berkelanjutan. Selain itu, gubernur mendorong pemerintah daerah untuk membuat program penguatan hukum yang berpihak pada masyarakat. Program-program ini bisa berupa penyuluhan hukum, pelatihan, atau kegiatan lainnya yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan kemampuan masyarakat dalam menghadapi masalah hukum.
Suara Masyarakat Sipil: Mendesak Realisasi Cepat di Kabupaten Bogor
Respons cepat terhadap surat edaran gubernur ini datang dari berbagai elemen masyarakat, salah satunya adalah aktivis sosial dan advokat Nurdin Ruhendi, SH. Ia menyuarakan aspirasi masyarakat Kabupaten Bogor dengan mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor untuk segera menindaklanjuti arahan gubernur. Nurdin berharap Bupati Bogor, Rudy Susmanto, dan Wakil Bupati, H. Jaro Ade Ruhandi, segera membentuk tim khusus guna memastikan implementasi pembentukan Posbakum berjalan efektif dan tepat sasaran.
“Surat edaran Gubernur Dedi Mulyadi ini harus segera direspons oleh Pemkab Bogor. Kami berharap Bupati dan Wakil Bupati membentuk tim pelaksana supaya Posbakum bisa hadir di setiap kecamatan dan desa,” ujar Nurdin, dengan nada penuh semangat. Pernyataan ini mencerminkan harapan besar masyarakat terhadap kehadiran Posbakum di Kabupaten Bogor. Kehadiran Posbakum di setiap kecamatan dan desa akan menjadi langkah krusial dalam mendekatkan keadilan hukum kepada masyarakat.
Nurdin juga menjelaskan bahwa keberadaan Posbakum sangat penting karena masih banyak warga Kabupaten Bogor, terutama dari kalangan masyarakat kecil, yang kesulitan mengakses pendampingan hukum. “Posbakum adalah hak rakyat. Banyak warga yang berhadapan dengan masalah hukum tapi tidak mampu menyewa pengacara. Dengan adanya Posbakum, masyarakat bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis dan setara,” tegasnya. Pernyataan ini menegaskan bahwa Posbakum adalah solusi konkret untuk mengatasi kesenjangan akses terhadap keadilan hukum. Dengan adanya bantuan hukum gratis, masyarakat tidak lagi terbebani oleh biaya yang mahal dan dapat fokus pada pembelaan hak-hak mereka.
Nurdin juga menegaskan kesiapannya untuk berkontribusi melalui sinergi dengan pemerintah daerah dan organisasi bantuan hukum lainnya. Ia menilai bahwa pembentukan Posbakum bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan peran aktif dari masyarakat sipil. “Ini kesempatan bagi Kabupaten Bogor untuk lebih dekat dengan rakyatnya. Kami siap berkontribusi agar akses keadilan bisa dirasakan semua warga,” pungkasnya. Komitmen ini menunjukkan bahwa keberhasilan Posbakum sangat bergantung pada kolaborasi yang kuat antara pemerintah, masyarakat sipil, dan organisasi bantuan hukum. Dengan kerja sama yang solid, diharapkan keadilan hukum dapat terwujud secara nyata di Kabupaten Bogor.