Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM
Sebelum berangkat, pastikan Anda sudah mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan. Anda perlu membawa fotokopi e-KTP dan SIM asli. Jangan lupa, siapkan juga hasil uji kesehatan jasmani dan rohani. Selain itu, Anda akan melalui uji simulator dan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui BRI. Untuk SIM C, biaya perpanjangannya adalah Rp100.000, sedangkan SIM A sebesar Rp120.000 (sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020).
Tips & Trik: Agar Proses Lebih Lancar
Agar proses perpanjangan SIM berjalan mulus, ada beberapa tips yang bisa Anda terapkan. Datanglah lebih awal untuk menghindari antrean panjang. Bawa alat tulis sendiri, karena Anda perlu mengisi formulir di lokasi. Selain itu, pastikan SIM Anda belum melewati masa berlaku. SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, dan hanya jika masa berlaku SIM Anda belum habis.
Apa Artinya Bagi Kantong Anda?
Selain menghindari denda karena SIM yang telat diperpanjang, menggunakan layanan SIM Keliling juga bisa menghemat pengeluaran. Anda tidak perlu mengeluarkan biaya transportasi tambahan untuk pergi ke kantor polisi. Ini adalah investasi kecil untuk kenyamanan dan keamanan berkendara Anda.
Jadi, tunggu apa lagi? Cek kembali masa berlaku SIM Anda, catat jadwal dan lokasi SIM Keliling terdekat, dan jangan sampai melewatkan kesempatan ini. Berkendara aman, nyaman, dan legal adalah hak sekaligus kewajiban kita bersama.