Pada tahun 1931, Masjid Al-Mubarok masuk sebagai Monumen Koordonasi No. 238. Kemudian, pada tahun 1972, pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkannya sebagai bangunan cagar budaya yang dilindungi. Hal ini menunjukkan pengakuan terhadap nilai sejarah dan pentingnya masjid ini bagi masyarakat Jakarta.
Contoh konkretnya, bayangkan Anda mengunjungi masjid ini saat perayaan hari besar Islam. Anda akan merasakan perpaduan antara nuansa tradisional Jawa pada arsitektur masjid dengan semangat keagamaan yang kental. Sebuah pengalaman yang tak terlupakan.