Sebanyak 115 PKL yang selama ini berjualan di sepanjang flyover ditertibkan secara persuasif. Pendekatan humanis menjadi kunci, memastikan penertiban berjalan tanpa gesekan berarti. Selain itu, 16 lapak liar yang berdiri di atas ruang milik jalan (rumija) dan saluran air juga turut dibongkar. Alasannya jelas: mereka melanggar ketentuan tata ruang, mengganggu kebersihan, dan menghambat fungsi drainase. Ingat, saluran air yang tersumbat bisa berujung banjir, merugikan kita semua.
Mengapa Sekarang? Konteks di Balik Penertiban
Penertiban ini bukan tiba-tiba muncul. Ini adalah tindak lanjut dari Surat Satpol PP Kabupaten Bogor Nomor 300.1.2 / 1158 – Tibum Tahun 2025 tentang Penataan PKL Pasar Cileungsi. Artinya, ada perencanaan matang dan koordinasi lintas instansi yang terlibat. Dalam operasi ini, Satpol PP tidak bekerja sendiri. Mereka menggandeng unsur dari Kecamatan Cileungsi, Linmas, Muspika, hingga instansi teknis seperti Dishub, PLN, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Kekuatan gabungan ini memastikan penertiban berjalan efektif dan tuntas. DLH bahkan langsung turun tangan untuk membersihkan lokasi pasca-penertiban, memastikan tak ada puing-puing yang tersisa.