EventBogor.com – Kabar mengejutkan datang dari Tangerang. Bripka Ade Irfan, anggota Polresta Tangerang, kini berstatus tersangka dalam kasus penggelapan mobil rental. Ia diduga menggadaikan mobil yang seharusnya ia sewa, sebuah Toyota Calya putih. Ancaman hukuman 4 tahun penjara membayangi karir dan masa depannya.
Modus Operandi yang Merugikan
Bayangkan Anda adalah pemilik rental mobil yang mempercayakan kendaraannya kepada penyewa. Namun, alih-alih merawatnya, mobil Anda justru digadaikan. Itulah yang diduga dilakukan Bripka Ade. Ia menyalahgunakan kepercayaan dengan menggadaikan mobil sewaan tersebut, meraup uang sekitar Rp25 juta.