Biayanya pun terjangkau. Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020, biaya perpanjangan SIM C adalah Rp100.000, sedangkan SIM A sebesar Rp120.000 (per Februari 2025). Tips: Jangan lupa bawa alat tulis sendiri untuk mengisi formulir, ya!
Penting! Jangan Sampai Telat, Ini Akibatnya
Ingat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM Anda sudah habis, maka Anda harus membuat SIM baru. Ini berarti Anda harus mengikuti seluruh prosedur pembuatan SIM, termasuk ujian teori dan praktik. Repot, kan? Maka dari itu, manfaatkan kesempatan ini.