Aturan ganjil genap berlaku dalam dua sesi. Sesi pertama mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, dan sesi kedua dari pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. Di luar jam-jam tersebut, Anda bebas melintas, meskipun pelat nomor kendaraan Anda tidak sesuai.
Lokasinya? Perhatikan baik-baik. Ganjil genap berlaku di sejumlah ruas utama Jakarta. Pastikan Anda tahu betul rute yang akan dilalui agar tidak terjebak dalam jebakan tilang. Jangan sampai rencana pagi Anda berantakan hanya karena salah jalan.