Perlu diingat, aturan ini berlaku pada dua periode waktu. Pagi hari, mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Kemudian, dilanjutkan pada sore hingga malam hari. Jadi, jangan sampai salah jadwal ya! Cek selalu nomor pelat kendaraan Anda sebelum berangkat.
Sanksi Tegas Menanti Pelanggar
Jangan coba-coba ‘nakal’. Pelanggaran terhadap aturan ganjil genap bukanlah hal sepele. Sanksi tegas menanti bagi para pelanggar. Berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Anda bisa dikenai denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan. Hukuman ini berlaku, baik pelanggaran itu terdeteksi oleh petugas di lapangan maupun melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terpasang di berbagai titik strategis.
ETLE, atau yang sering disebut tilang elektronik, adalah ‘mata’ Pemprov DKI yang tak pernah berkedip. Jadi, meskipun Anda merasa aman karena tidak ada petugas di sekitar, jangan salah. Pelanggaran Anda tetap akan terekam dan surat tilang akan segera menyusul ke rumah.
Apa Artinya Bagi Kantong Anda?
Tentu saja, konsekuensi paling langsung dari pelanggaran ganjil genap adalah kerugian finansial. Denda Rp500.000 bukanlah jumlah yang kecil, apalagi jika Anda adalah pekerja dengan mobilitas tinggi. Uang tersebut tentu bisa dialokasikan untuk kebutuhan lain yang lebih penting. Selain itu, Anda juga akan membuang waktu karena harus mengurus tilang.