Selain informasi tanggal, ada baiknya juga untuk mengingat biaya perpanjangan SIM. Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020, biaya perpanjangan SIM C adalah Rp100.000 dan SIM A adalah Rp120.000. Jangan lupa siapkan juga persyaratan lainnya seperti fotokopi e-KTP dan SIM asli, serta hasil uji kesehatan jasmani dan rohani.
Skenario yang Bisa Terjadi (dan Bagaimana Menghindarinya)
Coba bayangkan, Anda baru menyadari SIM Anda hampir habis masa berlakunya sehari sebelum libur panjang. Anda bergegas mencari informasi, tapi ternyata semua layanan tutup. Akibatnya, Anda harus menunda perpanjangan dan berisiko terkena tilang jika nekat berkendara. Nah, agar hal ini tidak terjadi pada Anda, selalu cek masa berlaku SIM Anda secara berkala dan manfaatkan informasi ini sebaik mungkin.
Tips Tambahan:
Manfaatkan waktu sebelum libur untuk mengecek kembali kelengkapan dokumen dan memastikan kesehatan Anda memenuhi syarat. Jika memungkinkan, segera urus perpanjangan SIM sebelum tanggal 19 Maret. Dengan begitu, Anda bisa tenang berkendara tanpa khawatir.
Penutup:
Libur panjang memang saat yang tepat untuk bersantai dan berkumpul bersama keluarga. Namun, jangan sampai lupa mengurus hal-hal penting seperti SIM. Dengan mengetahui jadwal libur layanan SIM ini, Anda bisa merencanakan segalanya dengan lebih baik. Jadi, sudah siapkah Anda? Jangan sampai lupa, ya!