- Jakarta Pusat: Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, dan lainnya.
- Jakarta Selatan: Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Suryopranoto, Jalan Gatot Subroto.
- Jakarta Timur: Jalan MT Haryono, Jalan D.I Pandjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Pramuka.
- Jakarta Barat: Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman.
Pastikan Anda selalu memantau informasi terkini dari Dishub DKI Jakarta, ya! Karena bisa saja ada perubahan atau penyesuaian lokasi.
Sanksi: Jangan Coba-Coba Melanggar!
Pelanggaran aturan ganjil genap bukanlah hal sepele. Siap-siap menghadapi sanksi jika Anda nekat melanggar. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur sanksinya. Denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan mengintai. Jangan lupa, kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) juga siap ‘mengintai’ pelanggar. Jadi, berpikir dua kali sebelum melanggar aturan, ya!
Apa Artinya Bagi Kantong Anda?
Selain potensi tilang, ada dampak lain yang perlu dipertimbangkan. Misalnya, jika Anda terpaksa menggunakan transportasi umum atau ojek online. Tentu saja, akan ada tambahan biaya. Belum lagi, potensi waktu tempuh yang lebih lama jika Anda harus mencari jalan alternatif. Artinya, ganjil genap tak hanya berdampak pada kelancaran lalu lintas, tapi juga pada anggaran dan efisiensi waktu Anda.