Kasus ini bukan sekadar soal ‘salah pasang’ pelat nomor. Lebih dari itu, ini adalah soal kepatuhan terhadap aturan dan transparansi. Pelat merah adalah identitas yang melekat pada kendaraan dinas, menandakan bahwa kendaraan tersebut digunakan untuk kepentingan negara. Penggantian pelat nomor tanpa izin jelas melanggar aturan yang berlaku, menimbulkan potensi penyalahgunaan, atau setidaknya, menimbulkan kesan buruk di mata publik.
Sanksi Tegas Menanti: Lebih dari Sekadar Teguran
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, tak tinggal diam menanggapi insiden ini. Dilansir dari bogorplus.id, ia membenarkan bahwa mobil tersebut memang milik Bappenda. Tak hanya itu, sanksi tegas pun menanti. Awalnya, sanksi akan berupa teguran. Namun, eskalasi berlanjut. Mobil tersebut akan ditarik sementara.