EventBogor.com – Senin (19/5/2025), Jakarta Timur menjadi saksi bisu ‘petualangan’ sebuah Mitsubishi Xpander Cross milik Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor. Bukannya melaju mulus, mobil dinas ini justru terhenti oleh razia lalu lintas, berakhir dengan tilang. Penyebabnya? Pelat nomor yang tak sesuai aturan, sebuah insiden yang kini menjadi sorotan publik.
Pelat Putih di Jalan Merah: Apa Masalahnya?
Bayangkan Anda sedang berjalan di jalan raya, lalu tiba-tiba melihat mobil dinas dengan pelat nomor yang tak lazim. Itulah yang terjadi pada Xpander Cross Bappenda Bogor. Seharusnya berpelat merah, mobil ini justru menggunakan pelat putih dengan nomor F 1557 YM. Fakta ini tentu saja mengundang pertanyaan, bahkan kritik. Mengapa hal ini bisa terjadi?
Kasus ini bukan sekadar soal ‘salah pasang’ pelat nomor. Lebih dari itu, ini adalah soal kepatuhan terhadap aturan dan transparansi. Pelat merah adalah identitas yang melekat pada kendaraan dinas, menandakan bahwa kendaraan tersebut digunakan untuk kepentingan negara. Penggantian pelat nomor tanpa izin jelas melanggar aturan yang berlaku, menimbulkan potensi penyalahgunaan, atau setidaknya, menimbulkan kesan buruk di mata publik.
Sanksi Tegas Menanti: Lebih dari Sekadar Teguran
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, tak tinggal diam menanggapi insiden ini. Dilansir dari bogorplus.id, ia membenarkan bahwa mobil tersebut memang milik Bappenda. Tak hanya itu, sanksi tegas pun menanti. Awalnya, sanksi akan berupa teguran. Namun, eskalasi berlanjut. Mobil tersebut akan ditarik sementara.
“Bukan ditegur lagi, akan ditarik kendaraannya sementara,” tegas Ajat. Penarikan kendaraan dinas adalah langkah serius. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah tak main-main dalam menegakkan aturan. Ini juga menjadi pesan bagi jajaran pemerintahan, bahwa setiap pelanggaran akan ada konsekuensinya.
