Latar belakangnya, Pemkab Bogor serius mengimplementasikan Perda Kabupaten Bogor Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, pasal 34 dan 35. Ini bukan aturan baru, tapi upaya penegakan yang lebih tegas. Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, menyampaikan bahwa penertiban ini adalah bagian dari penataan kawasan lalu lintas Cibinong. Artinya, bukan hanya di Cibinong, kawasan lain seperti Ciluwer dan Pasar Citeureup juga akan ditertibkan.