EventBogor.com – Bapak dan Ibu warga Bogor, pernahkah Anda kesal saat mencari parkir di pasar, lalu terpaksa memarkirkan kendaraan di tempat yang tidak semestinya? Kemacetan, biaya parkir yang membengkak, dan risiko tilang menjadi momok. Nah, angin segar datang dari Pemkab Bogor. Melalui Dinas Perhubungan (Dishub), mereka menggencarkan penertiban parkir liar di kawasan Pasar Cibinong, khususnya di depan Ramayana dan Citeureup. Tujuannya satu: menciptakan lalu lintas yang tertib dan nyaman bagi kita semua.

Kenapa Ini Penting Sekarang? Bukan Cuma Soal Parkir!

Penertiban parkir liar ini bukan sekadar urusan memindahkan mobil. Ini adalah langkah awal untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik. Bayangkan, jalanan yang tadinya semrawut oleh kendaraan parkir, kini lebih lapang. Pedagang bisa lebih leluasa berjualan, pejalan kaki lebih aman, dan pengendara bisa lebih fokus berkendara. Ini adalah investasi jangka panjang untuk kenyamanan dan keamanan kita.

Latar belakangnya, Pemkab Bogor serius mengimplementasikan Perda Kabupaten Bogor Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, pasal 34 dan 35. Ini bukan aturan baru, tapi upaya penegakan yang lebih tegas. Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, menyampaikan bahwa penertiban ini adalah bagian dari penataan kawasan lalu lintas Cibinong. Artinya, bukan hanya di Cibinong, kawasan lain seperti Ciluwer dan Pasar Citeureup juga akan ditertibkan.

BACA JUGA :  Sopir Ugal-ugalan di Gunung Sahari: Negatif Narkoba, Tujuannya ke Ancol?

Bagaimana Penertiban Ini Bekerja?

Dishub Bogor tidak main-main. Mereka menempatkan sekitar 10 petugas setiap hari, 24 jam penuh, untuk memantau dan menindak pelanggaran. Artinya, tidak ada lagi ruang bagi parkir liar di kawasan yang menjadi prioritas. Petugas akan langsung menindak tegas pelanggar. Ini bukan sekadar gertakan, tapi komitmen nyata untuk menciptakan perubahan.