Salah satu poin yang paling bikin lega adalah pembebasan pokok PBB sampai 100 persen, alias gratis total bagi pemilik rumah tapak dengan nilai NJOP di bawah Rp 2 miliar.
Ketentuan serupa juga berlaku buat warga yang tinggal di rumah susun dengan nilai maksimal Rp 650 juta, asalkan NIK pemiliknya sudah tervalidasi dengan benar di sistem pajak online.
Tapi perlu diingat, jatah gratisan ini cuma berlaku buat satu objek pajak saja, jadi kalau kalian punya banyak properti, hanya satu aset saja yang bisa dapat fasilitas ini.
Selain itu, ada juga diskon otomatis yang diberikan secara jabatan, artinya kalian tidak perlu repot-repot mengajukan berkas atau permohonan ke kantor pajak.