**Eventbogor.com -** Ada kabar baik buat warga Jakarta yang sering pusing memikirkan tagihan tahunan, karena pemerintah provinsi resmi memperpanjang masa berlaku insentif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) untuk tahun 2026 mendatang.
Kebijakan ini sudah dipatok lewat Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026 yang mulai berjalan efektif sejak tanggal 1 April lalu.
Langkah ini diambil bukan tanpa alasan, melainkan buat menjaga daya beli warga Jakarta tetap stabil di tengah kondisi ekonomi yang lagi naik-turun, sekaligus biar sistem perpajakan terasa lebih adil buat semua kalangan.
Total ada lima skema keringanan yang disodorkan Pemprov DKI Jakarta buat meringankan beban wajib pajak di tahun tersebut.