Eventbogor.com – Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan perlunya penataan ulang anggaran program pendidikan.
Putusan MK menegaskan bahwa alokasi dana MBG harus lebih transparan dan berorientasi pada hasil pembelajaran.
Ledia Hanifa menambahkan, “Kita harus melakukan restrukturisasi pendanaan pendidikan agar dapat menjawab tantangan kualitas belajar di era digital 2026.”
Ia juga menekankan bahwa revisi anggaran harus melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk guru, orang tua, dan lembaga pendidikan tinggi.
Restrukturisasi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi penggunaan dana, mengurangi pemborosan, dan memastikan setiap siswa mendapatkan fasilitas belajar yang memadai.
Selain itu, Ledia menekankan pentingnya mengintegrasikan teknologi informasi dalam proses pembelajaran, yang memerlukan dukungan finansial yang konsisten.
Sebagai langkah konkret, Komisi X DPR berencana mengadakan forum konsultasi nasional untuk merumuskan kebijakan anggaran yang lebih responsif.
Forum tersebut akan melibatkan ahli pendidikan, perwakilan kementerian, dan lembaga donor internasional.
Dengan pendekatan kolaboratif, diharapkan kebijakan anggaran baru dapat menjawab kesenjangan akses pendidikan antara wilayah perkotaan dan pedesaan.
Implementasi kebijakan ini diproyeksikan mulai akhir tahun 2026, seiring dengan persiapan anggaran tahunan berikutnya.
