Aksi penyamaran ini berbuah manis. Pada Kamis, 16 April 2026, sekitar pukul 11.30 WIB, dua pelaku berinisial W (22) dan J (20) berhasil diamankan. Keduanya diketahui berasal dari Aceh. Dari tangan mereka, polisi menyita 1.125 butir obat keras, terdiri dari berbagai jenis seperti Eximer, Tramadol, dan obat-obatan lainnya. Tentu saja, tiga unit handphone dan uang tunai sebesar Rp439.500 juga turut disita sebagai barang bukti.