Eventbogor.com – Kebijakan pajak atas keuntungan luar biasa, atau yang sering kita sebut windfall tax, belakangan ini jadi sorotan hangat sebagai salah satu jurus jitu untuk memastikan kekayaan sumber daya alam kita terdistribusi lebih adil. Selain itu, langkah ini juga krusial untuk menjaga agar kondisi keuangan negara tetap stabil di tengah berbagai gejolak. Ide penting ini mengemuka dalam sebuah diskusi daring bertajuk “Reformasi Pajak Sumber Daya Alam: Kebijakan Windfall Tax untuk Indonesia” yang diprakarsai oleh Universitas Paramadina beberapa waktu lalu.
Menurut Ahmad Badawy Saluy, Ketua Program Studi Doktor Ilmu Manajemen dan Bisnis Universitas Paramadina, negara itu punya tanggung jawab besar, baik secara moral maupun konstitusional, buat memastikan keuntungan melimpah dari SDA tidak cuma dinikmati segelintir pihak. Intinya, pemerintah wajib hadir untuk menata agar ‘kue’ keuntungan luar biasa ini bisa merata. Ia juga menambahkan bahwa urusan pengelolaan SDA bukan sekadar memaksimalkan pemasukan negara, melainkan juga soal pemerataan dan keberlanjutan ekonomi. Makanya, diperlukan kebijakan fiskal yang lebih inklusif biar ketimpangan akibat keuntungan yang cuma numpuk di sektor tertentu bisa teratasi.
Anggito Abimanyu, yang kini menjabat Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, tak ketinggalan menyoroti betapa tingginya risiko geopolitik global yang bisa mengganggu stabilitas ekonomi, apalagi semenjak ketegangan antara Iran dan Amerika Serikat memanas awal tahun ini. “Situasi global yang penuh ketidakpastian ini sangat memengaruhi harga komoditas, terutama energi,” ujarnya mengingatkan. Kita juga pernah punya pengalaman serupa di tahun 2008, di mana harga minyak dunia sempat melampaui 100 dolar AS per barel dan dampaknya, penerimaan negara Indonesia malah melampaui target sampai 10 persen. Anggito menekankan, lonjakan harga semacam ini harus kita respons dengan kebijakan fiskal yang adaptif, meniru Meksiko yang piawai mengamankan pendapatan lewat strategi lindung nilai minyak.
Indonesia sendiri, bersama negara berkembang lain seperti Aljazair, Nigeria, Kazakhstan, dan Brasil, sebetulnya juga kecipratan untung besar dari komoditas semacam batu bara, nikel, dan CPO. Namun sayang, tanpa kebijakan yang pas, manfaatnya jadi tidak optimal. “Windfall tax ini bisa jadi semacam instrumen ‘patungan beban’ (burden sharing) untuk menjaga stabilitas ekonomi, terutama kalau beban subsidi energi makin membengkak,” tegasnya lagi. M. Rosyid Jazuli dari Universitas Paramadina pun menyoroti tantangan kelembagaan dalam mengelola keuntungan ekstra ini. Ia mengingatkan, dulu kita pernah menikmati ‘oil boom’ di era 70-an, tapi kini profit melimpah dari migas sudah tidak ada, digantikan sumber-sumber baru seperti CPO, nikel, dan batu bara.
Rosyid menilai, Indonesia sepertinya masih punya ‘missing institution’ alias lembaga yang belum optimal dalam mengurus windfall profit, termasuk pembentukan sovereign wealth fund berbasis SDA. Ia bahkan menyoroti lemahnya tata kelola dan integritas dalam pengelolaan dana publik, mengingatkan pada kasus-kasus seperti Asabri dan Jiwasraya sebagai pelajaran berharga. Sementara itu, Dr. Ariyo DP Irhamna menunjukkan pergeseran besar dalam struktur penerimaan negara dari SDA: kontribusi minyak bumi turun drastis, tapi mineral dan batu bara malah melesat. Sayangnya, desain fiskal kita masih ketinggalan zaman, belum mampu menangkap potensi keuntungan luar biasa ini secara optimal, sehingga diperlukan reformasi menyeluruh.
Untuk itu, ia mengusulkan reformasi jangka pendek lewat revisi royalti progresif, serta reformasi jangka panjang berupa pajak rente progresif SDA yang lebih adaptif. Ditambah lagi, pembentukan Revenue Stabilization Fund juga vital untuk menjaga stabilitas fiskal jangka panjang. Rektor Universitas Paramadina, Didik J. Rachbini, menegaskan bahwa gejolak harga komoditas ini bukan hal baru bagi Indonesia, namun selalu memberi dampak signifikan pada ekonomi. Meski begitu, menurutnya, ada peluang strategis: sumber daya alam kita biayanya pakai rupiah tapi diekspor dolar, sebuah keuntungan besar yang harus dimanfaatkan lewat kebijakan windfall tax yang dirancang dengan sangat hati-hati agar tidak merusak iklim usaha.