Eventbogor.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya tak main-main dalam mengusut tuntas dugaan aliran uang ‘percepatan’ yang mewarnai kasus korupsi kuota haji periode 2023-2024. Baru-baru ini, penyidik memanggil nama kondang, Ustaz Khalid Basalamah, untuk dimintai keterangan terkait praktik culas tersebut. Langkah ini menjadi babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi yang menyentuh ranah ibadah.
Fokus utama penyelidikan kali ini memang cukup spesifik, yakni pada bagaimana prosedur pengalihan jalur jemaah haji furoda bisa berpindah tangan ke kuota khusus tambahan. Tak hanya itu, KPK juga sedang mendalami janji-janji manis fasilitas maktab VIP yang konon katanya ditawarkan oleh oknum di Kementerian Agama. “Dalam lanjutan penyidikan kuota haji, benar, hari ini penyidik menjadwalkan saudara KB, salah satu pihak PIHK,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo pada Kamis (23/4/2026), menegaskan pemeriksaan saksi ini bagian dari serangkaian penyidikan terhadap berbagai biro travel.
Bukan rahasia lagi, KPK sebelumnya sudah menyita sejumlah uang dari beberapa saksi yang disinyalir kuat berkaitan dengan pengisian kuota ilegal ini. Menariknya, dana tersebut dilaporkan sempat dikembalikan oleh oknum kementerian, disinyalir karena ketar-ketir menghadapi Pansus Haji DPR. Penyidik sendiri sangat berharap tokoh agama tersebut bisa memberikan informasi yang jujur dan kooperatif, demi membuka terang benderang soal “jual beli atau pengisian kuota ibadah haji yang dilakukan oleh para PIHK.”
Sebagai gambaran utuh, konstruksi perkara ini melibatkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka utama. Namun, jangan salah, keterlibatan pihak swasta seperti PT Maktour dan Asosiasi Kesthuri juga menjadi bidikan serius dalam penyidikan. Para tersangka ini diduga kuat menyuap sejumlah uang kepada para pejabat kementerian agar distribusi kuota haji bisa dimanipulasi sesuai kehendak mereka, bahkan transaksinya dilakukan dengan mata uang asing untuk menyamarkan jejak.
Beberapa detail yang terungkap cukup mencengangkan, di mana Ismail Adham, salah satu tersangka, diduga menyerahkan uang hingga USD 30 ribu kepada staf khusus menteri, sedangkan mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024 juga disebut-sebut menerima dana sebesar USD 5.000. Menurut hitungan Badan Pemeriksa Keuangan, total kerugian negara dalam kasus yang bikin geleng-geleng kepala ini mencapai angka fantastis, Rp 622 miliar. KPK sendiri terus bekerja keras mengevaluasi dokumen dari berbagai biro travel, berharap bisa menemukan bukti-bukti tambahan demi memutus rantai pungutan liar dalam penyelenggaraan haji nasional ke depan.