Barang-barang curian tersebut kemudian dijual cepat oleh pelaku dengan nilai total sebesar satu juta rupiah.
Uang haram tersebut lantas digunakan sebagai modal untuk melarikan diri, mulai dari kawasan Palmerah, Tanah Abang, hingga bersembunyi di Jalan Jombang.
Saat akhirnya berhasil diringkus petugas, polisi masih menemukan sisa uang sekitar 900 ribu rupiah di dalam kantong celana tersangka.